KDRT TERHADAP ANAK
Sudah 15 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak terjadi di tahun 2009 yang ditangani sejak berdirinya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), demikian disampaikan oleh Ketua P2TP2A Rr. Endang Widiati, SH, saat Sosialisasi Undang Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Gedung Dharma Wanita Santi Graha, Jumat (12/6). Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar Ny Selly D Mantera dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Ketua PKK Kota Denpasar Ida Ayu Gede BBA menyampaikan Sosialisasi KDRT sangat diperlukan untuk meningkatkan program PKK dalam menangani masalah KDRT.
Sosialisasi yang dihadiri oleh PKK Sekota Denpasar, Desa Kelurahan dan Kecamatan membahas beberapa materi seperti Sosialisasi Undang Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh AKP Nyoman Sukerni dari Polda Bali, Mekanisme Pelayanan dan Penanganan Kasus di P2TP2A Propinsi Bali oleh Ketua P2TP2A Rr. Endang Widiati, SH, Dampak KDRT Terhadap Perempuan dan Anak oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Bali Luh Putu Anggreni, SH. Acara ini juga dimeriahkan peragaan simulasi dari Kelurahan Panjer, yang secara khusus dihadiri oleh 15 orang anggota PKK Kelurahan Panjer karena merupakan Juara I Simulasi PKK se-Kota Denpasar.
Ibu Selly dalam sambutannya juga mengharapkan UU No. 23 Tahun 2004 dapat disosialisasikan kepada masyarakat yang belum paham sehingga KDRT tidak lagi tejadi dan akan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.