Menu

PKK PEMECUTAN KAJA DIBINA KADARKUM

  • Selasa, 16 November 2010
  • 456x Dilihat
PKK PEMECUTAN KAJA DIBINA KADARKUM
Ratusan PKK Desa Pemecutan Kaja, Selasa (16/11) mendapat pembinaan Kesadaran Hukum (Kadarkum) dari Pemkot Denpasar. Pembinaan Kadarkum yang dikoordinir Bagian Hukum Sekda Kota Denpasar ini berlangsung di ruang rapat Kantor Desa Pemecutan Kaja. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian Hukum I Made Toya, Camat Denpasar Utara Made Nuada, Forum Kades Lurah Kota Denpasar I Putu Tjawi, serta Kades Pemecutan Kaja I Gst Ketut Alit Sukadana. Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Denpasar I Made Toya saat membuka acara pembinaan Kadarkum mengatakan pembinaan ini bertujuan meningkatkan sumber daya manusia khususnya Ibu Rumah Tangga agar dapat memecahkan masalah secara mandiri. Pembinaan Kadarkum di Kota Denpasar akan diberikan kepada empat Desa/Kelurahan di Kota Denpasar. Yakni Desa Pemecutan Kaja, Desa Kesiman Kertalangu, Desa Tegal Kerta, dan Kelurahan Panjer. Keempat Desa/Kelurahan ini setelah diberikan pembinaan nantinya akan dilombakan terkait Kadarkum di Tingkat Kota Denpasar, serta bagi Desa yang berhasil meraih jura akan mewakili Kota Denpasar dalam ajang lomba Kadarkum Tingkat Propinsi Bali. Made Toya menambahkan Pembinaan Kadarkum, agar tim penggerak PKK memahami, menyadari dan mentaati peran dan fungsi terutama dalam bidang hukum. Dengan tujuan agar dapat menyebarluaskan serta memberi contoh yang baik tentang perlunya pemahaman, penyadaran dan pentaatan aturan-aturan hukum kepada anggota masyarakat disekitarnya. Disamping itu acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan keluarga sehingga terwujud suatu keluarga yang tertib hukum, harmonis dan sejahtera. Materi yang diberikan dalam pembinaan ini kekerasan dalam rumah tangga, yang diberikan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI Wilayah Bali. Sementara Kades Pemecutan Kaja I Gst Ketut Alit Sukadana yang ditemui disela-sela pembinaan mengatakan Kesadaran hukum masyarakat terhadap masalah-masalah yang terjadi baik lingkup keluarga maupun lingkup masyarakat memang perlu ditumbuh-kembangkan. Hal itu dimaksudkan agar permasalahan-permasalahan tersebut dapat terselesaikan sesuai norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan Kadarkum menurut I Gst Alit Sukadana diikuti 100 peserta dari Ibu-ibu PKK perwakilan dari 13 Dusun di Desa Pemecutan Kaja. Ia juga mengharapkan dalam pembinaan Kadarkum yang dilaksanakan Pemkot Denpasar memberikan pemaham kepada masyarakat akan pentingnya kesadaran hukum sehingga bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. (Pur)